Kriteria Guru Penerima Tunjangan Profesi Sertifikasi
Kriteria Guru Penerima Tunjangan Profesi Sertifikasi - Sertifikasi Guru ditujukan untuk memberikan penghargaan atas jasa guru dalam dedikasi dan pengabdiannya membangun pendidikan putra - putri bangsa. Meningkatkan martabat guru dengan mengangkat kesejahteraan mereka. Dan yang terpenting adalah meningkatkan profesionalitas guru dalam meningkatkan mutu pembelajaran terhadap peserta didik yang pastinya tujuan akhirnya demi kemajuan sistem pendidikan nasional.
Berkaitan dengan itu pemerintah menetapkan syarat dan ketentuan yang ketat untuk mendapatkan tunjangan jenis ini, secara umum syarat utamanya adalah guru dengan kualifikasi antara lain sebagai berikut :
- Memiliki Nomor Regstrasi Guru ( NRG), ini artinya sudah lulus dalam Pendidikan Profesi Guru atau PLPG.
- Syarat utama lainnya adalah memiliki nilai minimal "BAIK" dalam Penilaian Kinerja Guru (PKG).
- Memenuhi ketentuan Jumlah Jam Mengajar Perminggu sesuai dengan aturan yang berlaku, untuk saat ini minimal 24 jam tatap muka.
- Rasio jumlah jam mengajar dan jumlah guru juga tidak boleh melewati ketentuan yang berlaku, untuk hal ini menerapkan rumus : ( Jumlah jam dalam struktur kurikulum X jumlah rombel yang ada + jumlah jam tugas tambahan jika ada ) / 24. Hasilnya merupakan jumlah guru yang seharusnya dibutuhkan dengan catatan jika pecahan sisa pembagian kurang dari 0,5 maka dibulatkan kebawah dan jika lebih dari 0,5 dibulatkan keatas.
- Memenuhi ketentuan rasio jumlah guru dan siswa, pada setiap rombongan belajar untuk pendidikan dasar minimal memiliki 20 : 1. Ini artinya setiap 1 guru mengampu minimal 20 siswa pada tiap rombelnya. Dan ketentuan maksimal 32 siswa per rombel.
Apabila sudah memenuhi persyaratan diatas maka setiap guru wajib aktif pada satuan pendidikan masing - masing dan memastikan data pribadinya masuk dalam aplikasi Dapodikdas. Mengecek entrian pada halaman Info GTK Kemdikbud .
Baca juga : Jenis Verifikasi Data Untuk Penerbitan SKTP Pada Dapodik Terbaru
Setiap perubahan data bisa dilihat pada halaman tersebut, karena merupakan hasil syncronisasi data dari aplikasi dengan server yang berada di kementrian. Selanjutnya pada jadwalnya setelah sesuai akan diterbitkan SKTP sebagai dasar diberikannya tunjangan tersebut.
Alur pencairan dana sertifikasi secara sederhana demikian, setiap GTK dengan status guru PNS secara otomatis akan diseleksi sesuai persyaratan tersebut diatas. Setelah masuk dalam kategori layak, maka akan di berikan SKTP yang berlaku selama 6 bulan ( 1 semester ).
Pembayaran akan diberikan per tiga bulan sekali melalui rekening guru masing - masing. Akan tetapi selama pembayaran dari pusat pembayaran akan melalui Rekening Kas Umum Daerah ( RKUD ) baik Propinsi untuk jenjang menengah, dan Kabupaten / Kota untuk jenjang dasar.
Demikian artikel tentang Kriteria Guru Penerima Tunjangan Profesi Sertifikasi semoga bermanfaat bagi kita semua. Jangan lupa share jika dirasa bermanfaat. Terima kasih.