Panduan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Tahun 2019
Panduan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Tahun 2019 - Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah atau biasa disingkat MPLS adalah kegiatan pertama masuk sekolah bagi siswa yang memasuki jenjang SD ke SMP atau SMP ke SLTA.
Adapun kegiatan ini meliputi :
1. Pengenalan Program Sekolah
2. Pengenalan Sarana dan Prasarana Sekolah
3. Pengenalan metode belajar yang diterapkan di sekolah.
4. Pengenalan aturan tata cara pergaulan di sekolah.
Dari kegiatan MPLS ini maka di harapkan siswa baru akan terbantu dalam mengenali potensi diri mereka, beradaptasi dengan sarana dan prasarana umum yang disediakan sekolah, termotivasi semangat belajar mereka sehingga terbentuk metode belajar yang efektif dan berperilaku positif antar sesama warga sekolah.
Sekolah sebagai penyelenggara MPLS harus mengetahui dasar hukum dan batasan - batasan yang menjadi acuan dalam pelaksanaan MPLS tersebut.
Dasar Hukum Pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah antara lain sebagai berikut :
- Undang-Undang Nomor
20 Tahun 2003
Tentang Sistem Pendidikan Nasional - Peraturan
Pemerintah Nomor 17
Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 66 Tahun
2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. - Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 62 Tahun 2014 tentang Kegiatan Ekstrakurikuler pada Pendidikan Dasar
dan Pendidikan Menengah - Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.
- Peraturan menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi Siswa baru
Berdasarkan Lampiran 1 Permendikbud No 18 Tahun 2016, sifat kegiatan Pengenalan Lingkungan Sekolah dikelompokkan menjadi dua yaitu yang bersifat wajib dan bersifat pilihan.
Kegiatan MPLS yang bersifat wajib yaitu kegiatan yang meliputi :
- Kegiatan pengenalan warga sekolah;
- Kegiatan pengenalan visi-misi, program, kegiatan, cara belajar, dan tata tertib sekolah;
- Kegiatan pengenalan Fasilitas sarana dan prasarana sekolah dengan memegang prinsip persamaan hak seluruh siswa;
- Pengenalan Stakeholders sekolah lainnya
- Simulasi penyelesaian suatu masalah untuk menumbuhkan motivasi dan semangat belajar siswa
- Kegiatan pengenalan etika komunikasi, termasuk tata cara menyapa/berbicara menggunakan Bahasa Indonesia yang baik dan benar
- Pembiasaan salam, senyum, sapa, sopan, dan santun;
- Pengenalan etika pergaulan antar siswa serta antara siswa dengan guru dan tenaga kependidikan
- Kegiatan penanaman dan penumbuhan akhlak dan karakter;
- Pengenalan budaya dan tata tertib sekolah;
- Pemilihan tema kegiatan pengenalan lingkungan sekolah yang sesuai dengan nilai-nilai positif
Waktu Pelaksanaan Pengenalan Lingkungan Sekolah
Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) dilaksanakan paling lama 3 (tiga) hari pada minggu pertama awal masuk sekolah. Dan hanya dilaksanakan pada hari dan jam efektif masuk sekolah.
Hal - hal yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan MPLS antara lain :
- Perencanaan dan penyelenggaraan kegiatan hanya menjadi hak guru;
- Dilarang melibatkan siswa senior (kakak kelas) dan/atau alumni sebagai penyelenggara;
- Dilakukan di lingkungan sekolah kecuali sekolah tidak memiliki fasilitas yang memadai;
- Dilarang melakukan pungutan biaya maupun bentuk pungutan lainnya.
- Wajib melakukan kegiatan yang bersifat edukatif;
- Dilarang bersifat perpeloncoan atau tindak kekerasan lainnya;
- Wajib menggunakan seragam dan atribut resmi dari sekolah;
- Dilarang memberikan tugas kepada siswa baru berupa kegiatan maupun penggunaan atribut yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran siswa;
- Dapat melibatkan tenaga kependidikan yang relevan dengan materi kegiatan pengenalan lingkungan sekolah;
- Dilarang melakukan pungutan biaya maupun bentuk pungutan lainnya.
Selain hal diatas untuk Kabupaten Karanganyar diperintahkan untuk memberikan materi khusus tentang :
1. Pelajaran Baris - berbaris
2. Nembang (menyanyi) Macapat Pocung dan Gambuh (syair yang sudah digubah/disesuaikan).
Berikut syair tembang macapat yang dimaksud.
Tembang Pocung
Ngelmu iku kalakone kanthi laku
(Ilmu itu hanya dapat diraih dengan cara dilakukan dalam perbuatan)
Lekase lawan kas
(Dimulai dengan kemauan)
Tegese kas nyantosani
(Artinya kemauan yang menguatkan)
Setya budaya pangekese dur angkara
(Ketulusan budi dan usaha adalah penakluk kejahatan)
Tembang Gambuh
Wajibe dadi murid
Ora kena pijer pamit
Kajaba yen lara, lara tenan
Ora lara mung ethok-ethokan
Lan...lan manehe kudu pamit nganggo layang
Yen wis mari larane
Kudu enggal mlebu nyang pamulangan
Aja enak-enakan
Suwe-suwe mundhak bodho
Longa-longo kaya kebo bo
Bocah bodho dho
Suk yen gedhe ngalor ngidul tansah mlongo
Penyelenggaraan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah
Kegiatan MPLS diadakan oleh sekolah dengan melibatkan guru sebagai pelaksana.
Dapat dibantu oleh siswa apabila terdapat keterbatasan jumlah guru dan/atau untuk efektivitas dan efisiensi pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah.
Adapun jika dibantu oleh siswa maka ada ketentuan sebagai berikut :
- Siswa merupakan pengurus Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) dan/atau Majelis Perwakilan Kelas (MPK) dengan jumlah paling banyak 2 (dua) orang per rombongan belajar/kelas;
- Siswa tidak memiliki kecenderungan sifat-sifat buruk dan/atau riwayat sebagai pelaku tindak kekerasan.
- Memiliki prestasi akademik dan nonakademik yang baik dibuktikan dengan nilai rapor dan penghargaan nonakademik atau memiliki kemampuan manajerial dan kepemimpinan yang dibuktikan dengan keikutsertaan dalam berbagai kegiatan positif di dalam dan di luar sekolah.
Bagi Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan diberikan wewenang sebagai berikut :
- Wajib mengawasi kegiatan pengenalan lingkungan sekolah
- Wajib menghentikan kegiatan pengenalan lingkungan sekolah apabila dalam pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah terjadi pelanggaran
Contoh Atribut Yang Dilarang Dalam Pelaksanaan Pengenalan Lingkungan Sekolah
- Tas karung, tas belanja plastik, dan sejenisnya.
- Kaos kaki berwarna- warni tidak simetris, dan sejenisnya.
- Aksesoris di kepala yang tidak wajar.
- Alas kaki yang tidak wajar.
- Papan nama yang berbentuk rumit dan menyulitkan dalam pembuatannya dan/atau berisi konten yang tidak bermanfaat.
- Atribut lainnya yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran.
Contoh Aktivitas Yang Dilarang Dalam Pelaksanaan Pengenalan Lingkungan Sekolah
- Memberikan tugas kepada siswa baru yang wajib membawa suatu produk dengan merk tertentu.
- Menghitung sesuatu yang tidak bermanfaat (menghitung nasi, gula, semut, dsb)
- Memakan dan meminum makanan dan minuman sisa yang bukan milik masing-masing siswa baru.
- Memberikan hukuman kepada siswa baru yang tidak mendidik seperti menyiramkan Air bersifat fisik dan/atau mengarah pada tindak kekerasan.
- Memberikan tugas yang tidak masuk akal seperti berbicara dengan hewan atau tumbuhan serta membawa barang yang sudah tidak diproduksi kembali.
- Aktivitas lainnya yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran
Sanksi - sanksi
Bentuk sanksi kepada siswa dalam rangka pembinaan yaitu berupa :
1. Teguran baik lisan maupun tertulis
2. Tindakan - tindakan lain yang bersifat edukatif
Kepala dinas pendidikan kabupaten atau pengurus yayasan sesuai kewenangannya memberikan sanksi kepada kepala/wakil kepala sekolah/guru berupa:
1. Teguran tertulis;
2. Penundaan atau pengurangan hak;
3. Pembebasan tugas; dan/atau
4. Pemberhentian sementara/tetap dari jabatan.
Kepala dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai kewenangannya memberikan sanksi kepada sekolah berupa:
1. Pemberhentian bantuan dari pemerintah daerah; dan/atau
2. Penutupan sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat
Menteri atau pejabat yang ditunjuk memberikan sanksi kepada sekolah berupa:
- Rekomendasi penurunan level akreditasi;
- Pemberhentian bantuan dari pemerintah;dan/atau
- Rekomendasi kepada pemerintah daerah untuk melakukan langkah-langkah tegas berupa penggabungan, relokasi, atau penutupan sekolah dalam hal terjadinya pelanggaran yang berulang.
Adapun berkas administrasi yang harus dilengkapi dalam pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah adalah sebagai berikut :
1. Program MPLS
2. Jadwal Kegiatan MPLS
3. Daftar Hadir
4. Tata Tertib Kegiatan MPLS
5. Kepanitiaan
6. Formulir Pengenalan Lingkungan Sekolah
Demikian hal - hal terkait Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah untuk dapat dipedomani dalam pelaksanaanya. Semoga bermanfaat dan terima kasih.