Panduan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Tahun 2019


Panduan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Tahun 2019 - Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah atau biasa disingkat MPLS adalah kegiatan pertama masuk sekolah bagi siswa yang memasuki jenjang SD ke SMP atau SMP ke SLTA.





Adapun kegiatan ini meliputi : 


1. Pengenalan Program Sekolah


2. Pengenalan Sarana dan Prasarana Sekolah


3. Pengenalan metode belajar yang diterapkan di sekolah.


4. Pengenalan aturan tata cara pergaulan di sekolah.









Panduan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Tahun 2019








Dari kegiatan MPLS ini maka di harapkan siswa baru akan terbantu dalam mengenali potensi diri mereka, beradaptasi dengan sarana dan prasarana umum yang disediakan sekolah, termotivasi semangat belajar mereka sehingga terbentuk metode belajar yang efektif dan berperilaku positif antar sesama warga sekolah.





Sekolah sebagai penyelenggara MPLS harus mengetahui dasar hukum dan batasan - batasan yang menjadi acuan dalam pelaksanaan MPLS tersebut.


Dasar Hukum Pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah antara lain sebagai berikut : 




  1. Undang-Undang  Nomor 
    20  Tahun  2003 
    Tentang Sistem  Pendidikan  Nasional

  2. Peraturan 
    Pemerintah  Nomor  17 
    Tahun  2010  tentang Pengelolaan  dan Penyelenggaraan  Pendidikan sebagaimana  telah 
    diubah dengan  Peraturan  Pemerintah 
    Nomor  66  Tahun 
    2010 tentang Pengelolaan  dan  Penyelenggaraan  Pendidikan.

  3. Peraturan
    Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 
    62 Tahun 2014 tentang Kegiatan Ekstrakurikuler pada Pendidikan  Dasar 
    dan  Pendidikan  Menengah 

  4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23  Tahun  2015  tentang  Penumbuhan  Budi Pekerti 

  5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 82 Tahun  2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.

  6. Peraturan menteri Pendidikan dan Kebudayaan  No 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi Siswa baru



Berdasarkan Lampiran 1 Permendikbud No 18 Tahun 2016, sifat kegiatan Pengenalan Lingkungan Sekolah dikelompokkan menjadi dua yaitu yang bersifat wajib dan bersifat pilihan. 


Kegiatan MPLS yang bersifat wajib yaitu kegiatan yang meliputi : 




  1. Kegiatan pengenalan  warga sekolah;

  2. Kegiatan pengenalan  visi-misi, program,  kegiatan, cara  belajar,  dan tata tertib  sekolah;

  3. Kegiatan pengenalan Fasilitas sarana dan prasarana sekolah      dengan memegang    prinsip persamaan hak seluruh siswa;

  4. Pengenalan Stakeholders sekolah lainnya

  5. Simulasi penyelesaian suatu masalah untuk menumbuhkan motivasi dan semangat belajar siswa

  6. Kegiatan pengenalan  etika komunikasi, termasuk tata cara menyapa/berbicara menggunakan Bahasa Indonesia yang baik dan benar

  7. Pembiasaan salam, senyum, sapa, sopan, dan santun;

  8. Pengenalan etika pergaulan antar siswa serta antara siswa dengan guru dan tenaga kependidikan

  9. Kegiatan penanaman dan penumbuhan akhlak dan karakter;

  10. Pengenalan budaya dan tata tertib sekolah;

  11. Pemilihan tema kegiatan pengenalan lingkungan sekolah yang sesuai dengan nilai-nilai positif


Waktu Pelaksanaan Pengenalan Lingkungan Sekolah 


Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) dilaksanakan paling lama 3 (tiga) hari pada minggu pertama awal masuk sekolah. Dan hanya dilaksanakan pada hari dan jam efektif masuk sekolah.





Hal  - hal yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan MPLS antara lain : 



  1. Perencanaan  dan  penyelenggaraan  kegiatan hanya menjadi hak guru;

  2. Dilarang melibatkan siswa senior (kakak kelas) dan/atau alumni sebagai penyelenggara; 

  3. Dilakukan di lingkungan sekolah kecuali sekolah tidak memiliki fasilitas yang memadai;

  4. Dilarang melakukan pungutan biaya maupun bentuk pungutan lainnya.

  5. Wajib melakukan kegiatan yang bersifat edukatif;

  6. Dilarang bersifat perpeloncoan atau tindak kekerasan lainnya; 

  7. Wajib  menggunakan seragam dan atribut resmi dari sekolah;

  8. Dilarang memberikan tugas  kepada  siswa  baru berupa  kegiatan  maupun  penggunaan  atribut  yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran siswa;

  9. Dapat  melibatkan  tenaga  kependidikan  yang relevan  dengan  materi  kegiatan  pengenalan lingkungan sekolah; 

  10. Dilarang  melakukan  pungutan  biaya  maupun bentuk pungutan lainnya.







            Selain hal diatas untuk Kabupaten Karanganyar diperintahkan untuk memberikan materi khusus tentang : 


            1. Pelajaran Baris - berbaris


            2. Nembang (menyanyi) Macapat Pocung dan Gambuh (syair yang sudah digubah/disesuaikan).





            Berikut syair tembang macapat yang dimaksud.


            Tembang Pocung





            Ngelmu iku kalakone kanthi laku


            (Ilmu itu hanya dapat diraih dengan cara dilakukan dalam perbuatan)


            Lekase lawan kas


            (Dimulai dengan kemauan)


            Tegese kas nyantosani


            (Artinya kemauan yang menguatkan)


            Setya budaya pangekese dur angkara


            (Ketulusan budi dan usaha adalah penakluk kejahatan)








            Tembang Gambuh






            Wajibe dadi murid


            Ora kena pijer pamit


            Kajaba yen lara, lara tenan


            Ora lara mung ethok-ethokan


            Lan...lan manehe kudu pamit nganggo layang


            Yen wis mari larane


            Kudu enggal mlebu nyang pamulangan


            Aja enak-enakan


            Suwe-suwe mundhak bodho


            Longa-longo kaya kebo bo


            Bocah bodho dho


            Suk yen gedhe ngalor ngidul tansah mlongo





            Penyelenggaraan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah



            Kegiatan MPLS diadakan oleh sekolah dengan melibatkan guru sebagai pelaksana.




            Dapat  dibantu  oleh  siswa  apabila  terdapat keterbatasan  jumlah  guru  dan/atau  untuk  efektivitas dan  efisiensi  pelaksanaan  pengenalan  lingkungan sekolah.


            Adapun jika dibantu oleh siswa maka ada ketentuan sebagai berikut : 




              1. Siswa  merupakan  pengurus  Organisasi  Siswa Intra Sekolah (OSIS) dan/atau Majelis Perwakilan Kelas (MPK) dengan jumlah paling banyak 2 (dua) orang per rombongan belajar/kelas; 

              2. Siswa tidak memiliki kecenderungan sifat-sifat buruk dan/atau riwayat sebagai pelaku tindak kekerasan. 

              3. Memiliki prestasi akademik dan nonakademik yang baik dibuktikan  dengan  nilai  rapor  dan penghargaan nonakademik atau memiliki kemampuan manajerial dan kepemimpinan yang dibuktikan dengan keikutsertaan dalam berbagai kegiatan positif di dalam dan di luar sekolah.







                  Bagi Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan diberikan wewenang sebagai berikut :



                  1. Wajib  mengawasi  kegiatan pengenalan lingkungan sekolah

                  2. Wajib  menghentikan kegiatan pengenalan lingkungan sekolah apabila dalam pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah terjadi pelanggaran




                  Contoh Atribut Yang Dilarang Dalam Pelaksanaan Pengenalan Lingkungan Sekolah







                  1. Tas karung, tas belanja plastik, dan sejenisnya.

                  2. Kaos  kaki  berwarna- warni tidak simetris, dan sejenisnya.

                  3. Aksesoris  di  kepala yang  tidak  wajar.

                  4. Alas kaki yang tidak wajar.

                  5. Papan nama yang berbentuk rumit dan menyulitkan dalam pembuatannya dan/atau berisi konten yang tidak bermanfaat.  

                  6. Atribut lainnya yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran.



                  Contoh Aktivitas Yang Dilarang Dalam Pelaksanaan Pengenalan Lingkungan Sekolah





                  1. Memberikan tugas kepada siswa baru yang wajib membawa suatu produk dengan  merk tertentu.

                  2. Menghitung sesuatu yang tidak bermanfaat (menghitung  nasi, gula, semut, dsb)

                  3. Memakan dan meminum makanan dan minuman sisa yang bukan milik masing-masing siswa baru.

                  4. Memberikan hukuman kepada siswa baru yang tidak mendidik seperti menyiramkan Air bersifat fisik dan/atau mengarah pada tindak kekerasan.

                  5. Memberikan tugas yang tidak masuk akal seperti  berbicara dengan hewan atau tumbuhan serta membawa barang yang sudah tidak diproduksi kembali.

                  6. Aktivitas lainnya yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran






                  Sanksi - sanksi





                  Bentuk sanksi kepada siswa dalam rangka pembinaan yaitu berupa :


                  1. Teguran baik lisan maupun tertulis


                  2. Tindakan - tindakan lain yang bersifat edukatif






                          Kepala dinas pendidikan kabupaten atau pengurus yayasan sesuai kewenangannya memberikan sanksi kepada kepala/wakil kepala sekolah/guru berupa:


                          1. Teguran tertulis;


                          2. Penundaan atau pengurangan hak;


                          3. Pembebasan tugas; dan/atau


                          4. Pemberhentian sementara/tetap dari jabatan.






                          Kepala dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai kewenangannya memberikan sanksi kepada sekolah berupa:


                          1. Pemberhentian bantuan dari pemerintah daerah; dan/atau


                          2. Penutupan sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat 






                          Menteri atau pejabat yang ditunjuk memberikan sanksi kepada sekolah berupa:



                          1. Rekomendasi penurunan level akreditasi; 

                          2. Pemberhentian  bantuan  dari  pemerintah;dan/atau

                          3. Rekomendasi  kepada  pemerintah  daerah  untuk  melakukan  langkah-langkah  tegas berupa penggabungan, relokasi, atau penutupan sekolah dalam hal terjadinya pelanggaran yang berulang.




                          Adapun berkas administrasi yang harus dilengkapi dalam pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah adalah sebagai berikut : 


                          1. Program MPLS


                          2. Jadwal Kegiatan MPLS
                          3. Daftar Hadir
                          4. Tata Tertib Kegiatan MPLS
                          5. Kepanitiaan
                          6. Formulir Pengenalan Lingkungan Sekolah








                          Demikian hal - hal terkait Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah untuk dapat dipedomani dalam pelaksanaanya. Semoga bermanfaat dan terima kasih.



                          Subscribe to receive free email updates: