Tentang Pemutakhiran Akun Kepala Sekolah dan Bendahara BOS pada Dapodik
Pemutakhiran Akun Kepala Sekolah dan Bendahara BOS pada Dapodik - Informasi dengan label penting, demikian diberitakan melalui halaman resmi Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah. Sebenarnya akun apa, dimana dan untuk apa ?
Akun kepala sekolah dan akun bendahara Bos adalah akun PTK yang dibuat pada aplikasi Dapodik di sekolah dimana PTK tersebut menginduk. Akun ini berisi sebuah email aktif yang diisikan pada tabel penugasan lengkap dengan password. Password yang dimaksud disini berbeda dengan password email yang digunakan PTK untuk login ke email tersebut. Namun harus dipastikan bahwa email tersebut memang masih aktif dan bisa kita akses.
Lalu kenapa harus di mutakhirkan ? Karena berdasarkan rekap entrian Dapodik di tingkat pusat, ternyata ada sekolah yang tidak mengisi tabel akun PTK tersebut. Selain itu memang pada aplikasi terbaru Dapodik sudah ditambahkan tugas tambahan berupa Bendahara BOS.
Siapa Kepala Sekolah ? Kepala Sekolah adalah PTK yang secara sah mendapatkan mandat ditunjukkan dengan adanya SK yang menyatakan menduduki jabatan Kepala Sekolah pada satuan pendidikan tertentu. Begitu juga dengan Bendahara BOS.
Kenapa harus Kepala Sekolah dan Bendahara BOS ? Tentu dengan sendirinya sudah terjawab, karena disekolah Kepala Sekolah adalah penanggung jawab setiap kebijakan. Sedangkan Bendahara BOS adalah staff bagian pengelola keuangan yang bersumber dari BOS tersebut.
Baca juga : Cara Membuat Akun PTK Pada Dapodik
Berkaitan dengan akun PTK dan Bendahara BOS ini adalah langkah lanjutan dari kebijakan pemerintah yang akan memberlakukan Sistem Elektronik BOS. Apa itu ? Sistem Elektronik BOS adalah sebuah aplikasi yang akan digunakan untuk managemen tata kelola BOS yang meliputi : perencanaan, realisasi / pelaksanaan dan pelaporan.
Setelah Sistem Elektronik BOS ini diberlakukan memungkinkan hal - hal sebagai berikut :
- Mendukung kebijakan transaksi non tunai (cashless) sebagaimana diprogramkan pemerintah.
- Mendukung kebijakan Pengadaan barang dan Jasa (PBJ) di sekolah yang akan dilaksanakan secara daring.
- Meningkatkan akuntabilitas, efektifitas dan transparansi BOS
- Memudahkan pemerintah dalam mengawasi PBJ yang bersumber dari BOS
- Menunjang pemanfaatan Sistem Pasar Daring (Online Marketplace)
Berkaitan dengan pemutakhiran akun tersebut bagi operator pengelola data adalah mengentri data SK yang meliputi nama PTK yang secara otomatis sudah tercantum pada satuan pendidikan PTK tersebut menginduk, nomor SK dan tanggal mulai diberlakukan SK atau Terhitung Mulai Tanggal (TMT).
Yang kedua adalah sebuah email aktif Kepala Sekolah dan Bendahara BOS tersebut. Email aktif maksudnya adalah email yang masih dapat dibuka dan memiliki akses untuk mengirimkan serta menerima pesan.
Setelah memasukkan data yang dimaksud langkah selanjutnya adalah mengirimkan data di aplikasi Dapodik ke server pusat dengan cara sinckronisasi. Nantinya hasil entrian akan direkap dan disampaikan ke sekolah untuk di verifikasi kebenaran data. Dan setelah itu akan digunakan sebagai identitas kunci dalam pengelolaan BOS Online di aplikasi.
Demikian tulisan singkat terkait pemutakhiran akun Kepala Sekolah dan Bendahara BOS. Semoga bermanfaat, terima kasih.