Contoh Format MoU / Perjanjian Kerjasama Antar Perpustakaan Sekolah
Contoh Format MoU / Perjanjian Kerjasama Antar Perpustakaan Sekolah - MoU atau Memorandum of Understanding merupakan sebuah pernyataan kesepahaman yang dituangkan dalam sebuah catatan tertulis dan di sepakati oleh kedua belah pihak yaitu antara pihak pertama dan pihak kedua.
Dalam contoh MoU berikut ini adalah bentuk perjanjian kerjasama antar tenaga perpustakaan lebih spesifik lagi yaitu tentang tata kelola managemen perpustakaan berbasis otomasi.
Hal - hal yang perlu dicantumkan dalam hal MoU ini adalah sebagai berikut :
1. Identitas instansi baik sebagai pihak pertama maupun pihak kedua.
2. Identitas pejabat sebagai pelaku perjanjian.
3. Maksud dan tujuan diadakannya MoU tersebut
4. Ruang lingkup Mou / Perjanjian
5. Rincian hak dan kewajiban masing - masing pihak.
6. Hal waktu pelaksanaan
7. Hal pembiayaan
8. Penutup meliputi hal penyelesaian terhadap kemungkinan terjadinya perselisihan.
Baiklah langsung saja berikut contohnya :
KOP SURAT INSTANSI PEMBUAT MoU
MEMORANDUM of UNDERSTANDING (MoU)
NOTA KESEPAHAMAN
SMPN 3 MOJOGEDANG KABUPATEN KARANGANYAR
DENGAN
SDN 01 MUNGGUR KABUPATEN KARANGANYAR
TENTANG
KERJASAMA TATA KELOLA PERPUSTAKAAN DENGAN
SISTEM OTOMASI
Nomor : 00 / 111 / 2222 /
Pada hari ini : Senin Tanggal 16, Bulan September, Tahun Dua Ribu Sembilan Belas (SESUAIKAN)
Yang bertanda tangan di bawah ini :
1.Nama
NIP :
Jabatan :
Alamat :
Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA
2.Nama :
NIP :
Jabatan :
Alamat
Selanjutnya disebut PIHAK KEDUA
Kedua belah pihak sepakat untuk mengadakan Nota Kesepahaman dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagai berikut :
Pasal 1
MAKSUD & TUJUAN
1.Maksud Nota Kesepahaman ini adalah Kemitraan Bersama dalam usaha meningkatkan pemahaman tentang manajemen dan tata kelola perpustakaan yang baik dengan menggunakan sistem otomasi (terkomputerisasi).
2.Tujuan Nota Kesepahaman ini adalah memanfaatkan potensi, keahlian dan fasilitas yang dimiliki Para Pihak untuk membangun perpustakaan khususnya dalam managemen tata kelola perpustakaan berbasis komputer melalui kegiatan diskusi antar perpustakaan yang bersangkutan
Pasal 2
RUANG LINGKUP KERJASAMA
Ruang lingkup kerjasama berikut meliputi segala sumberdaya maupun fasilitas yang dimiliki perpustakaan para pihak beserta akses – aksesnya. Pihak terkait pelaksanaan otomasi.
Pasal 3
PELAKSANAAN
Kegiatan–kegiatan yang timbul akibat Nota Kesepahaman ini dikoordinasi bersama oleh kedua belah pihak.
Pasal 4
HAK DAN KEWAJIBAN
Pihak Pertama berkewajiban :
1.Memberikan pengetahuan dan informasi mengenai sistem managemen tata kelola perpustakaan
berbasis otomasi kepada Pihak Kedua.
2.Memberi bantuan kepada Pihak Kedua berupa Materi yang dibutuhkan
.
Pihak Kedua berkewajiban :
1.Menyediakan informasi terkait hal yang diperlukan dalam pelaksanaan
kegiatan otomasi perpustakaan.
2.Menyediakan fasilitas terkait sesuai kebutuhan otomasi perpustakaan.
Hal-hal yang menyangkut keuntungan maupun kerugian yang timbul dalam pelaksanaan perjanjian ini akan diperhitungkan bersama secara proporsional oleh Pihak Pertama dan Pihak Kedua.
Pasal 5
PEMBIAYAAN
Biaya yang timbul sebagai akibat dari pelaksanaan Nota Kesepahaman ini akan ditetapkan bersama, sesuai kebutuhan yang disepakati oleh kedua belah pihak.
Pasal 6
JANGKA WAKTU BERSYARAT
1.Nota Kesepahaman ini akan ditinjau kembali setiap akhir periode untuk diperbarui dan / atau dimusyawarahkan kembali oleh kedua belah pihak.
Pasal 7
PERSELISIHAN DAN PENYELESAIAN
1.Apabila terjadi perselisihan atau permasalahan di antara kedua belah pihak, maka
diselesaikan dengan cara musyawarah dan mufakat dengan semangat kekeluargaan.
2. Segala sesuatu yang merupakan hasil penyelesaian perselisihan akan dituangkan dalam suatu berita acara.
Pasal 8
KETENTUAN PENUTUP
1.Nota Kesepahaman ini mengikat secara hukum kepada kedua belah pihak.
2.Hal-hal yang belum diatur dalam Nota Kesepahaman ini akan diatur kemudian sesuai
kesepakatan kedua belah pihak.
3.Nota Kesepahaman ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak dalam rangkap 3 (tiga),
masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama untuk masing-masing pihak.
Demikian Nota Kesepahaman ini dibuat dan disepakati oleh kedua belah pihak untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.
PIHAK KEDUA PIHAK PERTAMA
KEPALA SEKOLAH KEPALA SEKOLAH
SDN 01 MUNGGUR SMPN 3 MOJOGEDANG
( Nama ) ( Nama )
NIP. NIP
Demikian contoh format MoU / perjanjian kerjasama antar perpustakaan sekolah semoga bermanfaat.
Bagi teman - teman yang ingin mengunduh file dalam format word dapat melalui link berikut ini :