Sertifikasi Profesi Pustakawan, Persyaratan Dan Tata Cara Pengajuan / Pendaftaran
Sertifikasi Profesi Pustakawan, Persyaratan Dan Tata Cara Pengajuan / Pendaftaran - Perlu dipahami bahwa profesi dan pekerjaan adalah dua hal yang berbeda. Jika kita menganggap profesi adalah pekerjaan maka semua pekerjaan pasti dapat tersertifikasi / bersertifikat.
Pekerjaan diartikan sebagai kegiatan yang berhubungan dengan dua pihak yaitu pekerja itu sendiri dan yang mempekerjakan misalnya sebuah perusahaan. Dari pekerjaan yang diberikan tersebut selanjutnya perusahaan akan memberikan imbalan berupa gaji atau upah. Jadi, pekerjaan dapat berupa beberapa bidang, jika seseorang merasa bosan / ingin berpindah ke perusahaan lain dia pun tetap menjadi pekerja selama hubungan tersebut terjalin dan diberikan gaji.
Sedangkan Profesi adalah bentuk pekerjaan yang lebih spesifik, diperlukan adanya pelatihan dan pengetahuan yang khusus. Kepadanya juga diberikan sertifikat terhadap bidang pekerjaan tersebut oleh lembaga yang relevan dan berkompeten.
Hal yang terkait dengan profesi ini antara lain adalah sebagai berikut :
1. Adanya Asosiasi keprofesian.
2. Segala kegiatannya dibatasi dengan yang namanya Kode Etik.
3. Adanya lembaga Penerbit Lisensi / Sertifikat sebagai mana bidang keprofesiannya.
4. Berkaitan dengan Layanan Publik
Dan untuk kesempatan kali ini kita akan membahas tentang sertifikasi Pustakawan. Sebagaimana informasi yang diterbitkan oleh Perpustakan Nasional dalam halaman website resminya diberitakan bahwa Sertifikasi Pustakawan adalah pemberian sertifikat yang dilakukan secara sistematis dan objektif melalui asesmen kompetensi yang mengacu pada standar kompetensi kerja nasional Indonesia bidang Perpustakaan kepada seorang Pustakawan.
Alur Proses Mengikuti Sertifikasi Pustakawan
Setiap Pustakawan yang akan mendaftar harus memiliki persyaratan dasar sebagai berikut :
- Minimal pendidikan D2 Ilmu Perpustakaan dan Informasi, atau
- Memiliki Sertifikat Berbasis Kompetensi Sesuai Klaster yang diambil, atau
- Tenaga Kerja sebagai Pustakawan yang telah bekerja minimal 2 (dua) tahun secara berkelanjutan.
Tata Cara Pendaftaran Sertifikasi Pustakawan
1. Memilih Klaster Kompetensi.
Pilih klaster sesuai dengan kualifikasi kemampuan dan keterampilan serta ditunjang oleh tugas anda di perpustakaan dalam kesehariannya, ini untuk mempermudah dalam pemenuhan dan penyelesaian administrasi yang diminta.
Berikut adalah klaster yang bisa dipilih :
Klaster Pengadaan Bahan Perpustakaan
Kompetensi yang harus dikuasai,
1. Mengoperasikan Komputer Tingkat Dasar;
2. Menyusun Rencana Kerja Perpustakan;
3. Membuat Laporan Kerja Perpustakaan,
4. Melakukan Seleksi Bahan Perpustakaan
5. Melakukan Pengadaan Bahan Perpustakaan
Klaster Pengatalogan Bahan Perpustakaan
Kompetensi yang harus dikuasai,
1. Mengoperasikan Komputer Tingkat Dasar;
2. Menyusun Rencana Kerja Perpustakan;
3. Membuat Laporan Kerja Perpustakaan,
4. Melakukan pengatalogan deskriptif
5. Melakukan pengatalogan subjek
Klaster Pelayanan Sirkulasi dan Referensi
Kualifikasi yang harus dikuasai :
1. Mengoperasikan Komputer Tingkat Dasar;
2. Menyusun Rencana Kerja Perpustakan;
3. Membuat Laporan Kerja Perpustakaan,
4. Melakukan Layanan Sirkulasi,
5. Melakukan Layanan Referensi,
6. Melakukan Penelusuran Informasi Sederhana
Klaster Literasi Informasi dan Promosi Perpustakaan
Kompetensi yang harus dikuasai,
1. Mengoperasikan Komputer Tingkat Dasar;
2. Menyusun Rencana Kerja Perpustakan;
3. Membuat Laporan Kerja Perpustakaan,
4. Melakukan Promosi Perpustakaan,
5. Melakukan Kegiatan Literasi Informasi
6. Memanfaatkan Jaringan Internet untuk Layanan Perpustakaan
Klaster Pelestarian Bahan Perpustakaan
Kompetensi yang harus dikuasai,
1. Mengoperasikan Komputer Tingkat Dasar;
2. Menyusun Rencana Kerja Perpustakan;
3. Membuat Laporan Kerja Perpustakaan,
4. Melakukan Perawatan Bahan Perpustakaan
5. Melakukan Perbaikan Bahan Perpustakaan
2. Pengisian Dan Penanda Tanganan Formulir Pendaftaran (FR APL-01 serta FR APL-02)
Mengisi dan menandatangani Form Pendaftaran (FR APL-01 serta Form Asesmen Mandiri (FR APL-02) sesuai dengan klaster yang dipilih. Penulisan nama pada form APL-01 harus dengan huruf balok sesuai dengan yang tertera pada ijazah. Form Pendaftaran (FR APL-01) dan Form Asesmen Mandiri (FR APL-02) dapat di unduh pada link berikut :
Download Formulir Permohonan Sertifikasi (FR-APL-01) berikut ini:
Download Formulir Asesmen Mandiri (FR-APL-02) berikut ini:
3. Mengirimkan Form APL 01 dan APL 02 ke alamat email sertifikasipustakawan@gmail.com
4. Melengkapi bukti kompetensi sesuai dengan klaster yang dipilih.
Semua bukti kompetensi sesuai klaster harus dibuktikan dengan menuangkannya kedalam FR-APL-02 pada kolom bukti kompetensi. Setelah itu LSP Pustakawan akan memverifikasi kesesuain bukti pada FORM APL-01 bagian 3 (Kompetensi dan Bukti Pendukung), sesuai dengan kriteria bukti yaitu VACS (Valid, Authentic, Current, Sufficient)
5. Melampirkan Kelengkapan Administrasi Dokumen Pendaftaran
Dokumen administrasi pendaftaran yaitu meliputi :
- Fotokopi Ijazah Ilmu Perpustakaan atau Ijazah ilmu NON perpustakaan ditambah sertifikat diklat Calon Pustakawan Tk Ahli
- Fotokopi bukti pengangkatan Pustakawan (berupa SK Pengangkatan Pustakawan dari Instansi)
- Fotokopi Identitas diri (KTP/SIM/Paspor) // harus sama dengan FR-APL-01, Bagian 1.a
- Pas Foto terbaru ukuran 3 x 4 sebanyak 2 lembar (bagian belakang dituliskan nama jelas dan nama klaster yg dipilih)
- Materai 6000 (sebanyak 2 lembar)
- Melampirkan Surat Rekomendasi/Izin, keterangan bekerja/pekerjaan: Download Contoh Surat Rekomendasi
- Melampirkan Daftar Riwayat Hidup yang memuat informasi data diri, Riwayat Pendidikan/Pelatihan, Pekerjaan, Pelatihan, seminar, atau karya tulis yang relevan dll. Format DRH dapat menyesuaikan sesuai kebutuhan masing masing DOWNLOAD CONTOH DRH
6. Menyampaikan / Mengirimkan Berkas Pendaftaran Sertifikasi
Kirimkan semua berkas administrasi yang diminta ke alamat :
Sekretariat LSP Pustakawan
Perpustakaan Nasional RI. Ged. B lantai 3 (Deputi II)
Jl. Salemba Raya 28A Jakarta Pusat, 10430
7. LSP Akan Memverifikasi Berkas Permohonan Sertifikasi
Pemohon yang telah memenuhi persyaratan akan dijadwalkan untuk mengikuti Asesmen Kompetensi di Perpustakaan Nasional RI. Peserta yang telah ditetapkan untuk mengikuti Asesmen Kompetensi akan mendapatkan pemberitahuan melalui telepon atau email serta akan diumumkan melalui website http://pustakawan.perpusnas.go.id
Selanjutnya alur pendaftaran onlinenya sebagai berikut:
- Kunjungi Website Sertifikasi Pustakawan
Halaman Web Sertifikasi Pustakawan - Lanjutkan dengan membuat akun dengan memilih Menu Informasi >> Submenu Formulir Pendaftaran. Pada tahap ini kita diharuskan memasukkan nama lengkap dan email aktif. Selanjutnya akan dikirimkan melalui email yang terdaftar tadi sebuah username dan password untuk kita gunakan akun login ke halaman pendaftaran sertifikasi.
Halaman Registrasi Akun - Login dengan menggunakan username (berupa email yang telah didaftarkan) dan password sebagaimana dikirimkan melalui email tersebut.
Halaman Login - Setelah berhasil, saya sarankan untuk menuju profil anda terlebih dahulu untuk melengkapinya, jangan lupa juga untuk merubah password sesuai keinginan kita, karena secara bawaan password yang dikirim berupa angka dan huruf acak yang mungkin susah diingat. Selanjutnya silahkan isi formulir dengan identitas dan data diri serta instansi secara lengkap.
- Upload dokumen pendukung yang diminta sesuai klaster yang dipilih pada bagian bawah formulir.
- Dan jika semua formulir sudah terisi dengan benar dan lengkap maka kita bisa melanjutkan dengan men-Submit isian kita.
Demikian ulasan terkait Sertifikasi Profesi Pustakawan, Persyaratan Dan Tata Cara Pengajuan / Pendaftaran semoga bermanfaat. Mohon maaf jika terjadi kekeliruan dalam menyebutkan istilah maupun nama. Terima kasih.