Cara Menghitung Zakat Mal Lengkap Dengan Syarat dan Ketentuannya
Cara Menghitung Zakat Mal Lengkap Dengan Syarat dan Ketentuannya - Harus dipahami diawal terlebih dahulu, bahwa zakat itu berbeda dengan sedekah. Sehingga penerapannya juga berbeda baik persyaratan maupun ketentuannya. Jika sedekah dapat dilakukan kapanpun, maka zakat mengharuskan syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi.
Zakat hukumya wajib sedangkan sedekah hukumnya sunah, ini bermakna wajib hendaknya ditunaikan terlebih dahulu dari pada yang sunah jika sudah memenuhi nisab tentunya.
Zakat disampaikan dengan melalui panitia zakat atau lembaga penerima, pengelola dan penyalur zakat yang mana disini disebut sebagai amil zakat. Hasil dari pengumpulan zakat ini juga tidak boleh senbarangan disalurkan, karena sudah ditentukan ada 8 golongan yang wajib menerima zakat yaitu :
- Fakir : adalah orang yang tidak memiliki harta dan pekerjaan
- Miskin : orang yang memiliki pekerjaan akan tetapi penghasilannya tidak mencukupi
- Riqab : hamba sahaya atau budak. Pada jaman sekarang sudah tidak ada lagi perbudakan
- Gharim dan Gharimin : orang yang memiliki / terlilit banyak hutang. Hutang disini bukan berarti orang yang memiliki hutang berarti berhak atas zakat, akan tetapi hanya yang memenuhi kriteria sebagai berikut : Ghârim limaslahati nafsihi, yaitu terlilit hutang demi kemaslahatan atau kebutuhan dirinya. Ghârim li ishlâhi dzatil bain, yaitu terlilit hutang karena mendamaikan manusia, qabilah atau suku.
- Mualaf : orang yang baru masuk islam
- Fisabilillah : orang yang berjuang dijalan Allah, dalam pengertian saat ini bisa dianggap orang yang sedang berdakwah.
- Ibnu Sabil : musyafir yaitu orang yang sedang merantau, dapat juga diartikan sebagai pelajar yang jauh menimba ilmu dan jauh dari rumah.
- Amil Zakat : adalah panitia penerima, pengelola dan penyalur zakat
Sebagai salah satu rukun islam zakat tentu memiliki beberapa syarat yang wajib dipenuhi yang antara lain adlah sebagai berikut :
- Beragama Islam
- Harta yang mau dizakati adalah harta milik sendiri, jika merupakan hasil kongsi dengan orang yang tidak beragama Islam maka yang dizakati hanya yang milik sendiri.
- Merdeka, bukan hamba sahaya, untuk syarat yang satu ini pada jaman sekarang mungkin sudah tidak relevan karena perbudakan sudah dihapuskan.
- Harta yang mau dizakati tersebut dimiliki minimal selama satu tahun atau cukup haul.
- Cukup Nisab. Nisab adalah batas minimal harta yang wajib kita zakati. Nisab dari masing - masing juga tidak sama tergantung dari perolehan harta tersebut. Jika harta yang dizakati merupakan hasil perniagaan dan tabungan maka nisabnya adalah setara harga 85 gram emas. Jika harta merupakan hasil panen pertanian maka nisabnya adalah 5 wassaq atau setara dengan 654 kg gabah kering atau 522 kg beras. Jika harta diperoeh dari hasil ternak maka nisabnya sebagai berikut, unta 5 ekor, kerbau / sapi / lembu 5 ekor sedangkan untuk kambing nisabnya sebanuak 40 ekor.
- Syarat wajib yang harus terpenuhi selanjutnya adalah bahwa harta tersebut sudah tidak terbebani dengan biaya kebutuhan pokok.
Lalu bagaimana untuk harta atau penghasilan yang diperoleh dari sebuah pekerjaan atau profesi ?
Sama sebagaimana zakat yang diperoleh melalui hasil ternak, dan pertanian, syarat utama zakat dari profesi juga sama dengan harta / aset yaitu sudah mencukupi kebutuhan pokoknya.
Zakat profesi dikategorikan sebagai jenis harta wajib zakat berdasarkan qias (analogi) atas kemiripan terhadap karakteristik harta zakat yang telah ada yaitu :
- Model memperoleh harta profesi mirip dengan panen (hasil pertanian), sehingga dapat diqiaskan sebagai hasil pertanian dengan nisab 654 kg gabah kering / 522 kg beras
- Model harta yang diterima berupa penghasilan uang, maka jenis penghasilan ini dapat diqiaskan pada zakat harta simpanan atau kekayaan dengan kewajiban zakat 2,5 %.
Nah, dengan demikian maka kita dapat kategorikan harta yang akan kita zakati tersebut masuk dalam kriteria mana dan tinggal menyesuaikan berapa nisab dan berapa zakat yang wajib kita keluarkan pada tiap tahunnya. Karena batasan membayar zakat adalah setiap tahun berlaku untuk zakat mal dan zakat fitrah.
Baiklah demikian ulasan mengenai Cara Menghitung Zakat Mal Lengkap Dengan Syarat dan Ketentuannya, semoga bermanfaat.