Jenis Verifikasi Data Untuk Penerbitan SKTP Pada Dapodik Terbaru
Jenis Verifikasi Data Untuk Penerbitan SKTP Pada Dapodik Terbaru - Seperti kita tahu SKTP hanya akan terbit jika data PTK valid, valid disini adalah kesesuaian data yang dientri pada aplikasi Dapodik dengan data yang terdapat pada sistem validasi di server pusat.
Nah pada kesempatan kali ini kita akan membahas, jenis verifikasi data apa saja yang perlu divalidasi agar data PTK berstatus valid pada info GTK dan terbit SKTP nya, sehingga tidak terjadi kendala sampai pencairan ke rekening GTK.
Langsung saja mari kita bahas, data yang harus kita verifikasi dan validasi antara lain adalah sebagai berikut :
Pertama,
Verifikasi NUPTK.
Harus diketahui bahwa salah satu syarat penerima TPG, selain NRG adalah memiliki NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan). NUPTK yang digunakan dalam pengajuan TPG ini harus sama dengan yang dipakai pada pengajuan NRG saat tes UKG / PPG.
Lalu apa yang perlu di verifikasi dari NUPTK ? Yang harus diverifikasi antara lain adalah :
- Nomor itu sendiri (harus konsisten dan sama dari awal sampai di entrian dapodik)
- Nama yang tertera pada info GTK dan lembaga penerbit NUPTK harus match.
- Tempat dan tanggal lahir, sebagai mana nama jenis entrian ini juga membutuhkan ketelitian saat entri di aplikasi agar tidak terjadi kesalahan yang berujung invalid.
- Nama Ibu, pada tahap pengajuan NUPTK terdapat permintaan data nama ibu sesuai dengan dokumen pendukungnya. Hal ini akan meminimalisisr data ganda, karena tidak mungkin seorang PTK memiliki data yang sama akan tetapi denan nama ibu yang berbeda. Kalau pun ada data ini dipastikan tidak valid.
Kedua,
Verifikasi Data Kelulusan.
Standar PTK Guru sudah mengharuskan minimal lulus S1 / D4, pada aplikasi Dapodik secara otomatis akan terbaca pada kolom Riwayat Pendidikan Formalnya. Dari sinilah kita mengentri kapan saat mulai bersekolah sampai pada terakhir lulus pada jenjang apa.
Selain dalam rangka mengambil data lulusan terakhir, tentu sekaligus mengecek bidang studi / mapel yang akan disesuaikan dengan data kelulusan pada sertifikat pendidik si PTK itu sendiri. Karena syarat linier mengajar adalah kesesuaian antara bidang studi lulusan sekolah, lulusan pada sertifikat pendidik dan pada tugas mengajar di rombongan belajar.
Selain itu ada lagi yang perlu kita verifikasi yaitu terkait kesesuaian jenjang. Hal ini nantinya akan berkaitan dengan kewenangan pembayaran. Karena ada perbedaan wewenang meskipun sama - sama pada profesi yang sama. PTK dibawah Kemenag dan Kemdikbud akan berbeda misalnya.
Ketiga
Verifikasi Status Kepegawaian.
Masih dengan acuan yang sama bahwa PTK yang berhak mendapatkan TPG adalah yang berstatus sebagai pegawai tetap.
Pegawai tetap disini nantinya akan dijabarkan lagi menjadi sebagai berikut :
- Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan status aktif terdaftar pada BKN. Ini artinya kategori yang pertama adalah pegawai tetap yang diangkat oleh Pemerintah. Selain itu juga ada ketentuan bahwa harus berstatus tidak merangkap tugas pada instansi lain.
- Pegawai Non PNS dengan SK Kepala Daerah, berarti diangkat oleh Kepala Daerah entah Bupati atau Gubernur.
- Pegawai Swasta dengan SK Kepala Yayasan dan bukan Kepala Sekolah (GTY)
Keempat
Verifikasi Beban Kerja
Berdasarkan Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah Dan Pengawas Sekolah, di jelaskan bahwa guru memiliki beban kerja sebanyak 40 jam dalam satu minggu dengan rincian 37,5 jam kerja efektif dan 2,5 jam istirahat. Dan pada pelaksanaan pembelajaran disebutkan paling sedikit 24 jam tatap muka dalam satu minggu.
Nah karena berkaitan dengan pembelajaran maka sudah dapat dipastikan akan berkaitan dengan yang namanya rombongan belajar (rombel). Dan rombel ini pula yang harus menjadi target kita untuk diverifikasi agar valid data PTK tersebut.
Sebuah rombel akan dikatakan valid apabila memiliki syarat utama sebagai berikut :
- Memiliki ruang dan sarpras lengkap sesuai tabel pada aplikasi dapodik.
- Memiliki kecukupan jumlah siswa sesuai Permendikbud No. 17 Tahun 2017 dan SE Mendikbud No. 3 Tahun 2017
Pada ketentuan rasio jumlah siswa per rombel ini sesuai Permendikbud No. 17 tahun 2017 adalah sebagai berikut :
- Untuk jenjang SD jumlah peserta didik minimal per rombel 20 dan maksimal 28 peserta didik.
- Untuk jenjang SMP jumlah peserta didik minimal 20 dan maksimal 32 peserta didik.
- Untuk SMA jumlah peserta didik minimal 20 dan maksimal 36 peserta didik.
- Untuk SMK jumlah peserta didik minimal 15 dan maksimal 36 peserta didik.
- Untuk SDLB jumlah maksimal / paling banyak peserta didik adalah 5 peserta didik.
- Untuk SMPLB dan SMALB jumlah maksimal peserta didik adalah 8 peserta didik.
Dan harus menjadi catatan ketentuan diatas diberlakukan hanya pada peserta didik kelas 1 untuk SD, 7 untuk SMP dan 10 untuk SMA/K, hal ini didasarkan pada SE Mendikbud No. 3 Tahun 2017.
Lalu bagaimana untuk menentukan jumlah maksimal rombel pada sebuah sekolah ?
Caranya yaitu dengan menggunakan persamaan sebagai berikut :
Jumlah rombel = Jumlah seluruh siswa diterima / (dibagi) jumlah maksimal siswa per rombel
Jadi sebagai contoh : sekolah A adalah jenjang SMP, pada PPDB tahun ini memiliki jumlah siswa tingkat 7 sejumlah 50 siswa, maka cara penghitungannya yaitu :
50/32 = 1,56 berarti hanya dapat membuat rombel sebanyak 2 rombel saja, sedangkan untuk pembagainnya di penuhi rombel 1 dengan 32 terlebih dahulu atau dibagi sama 25 tidak berpengaruh.
Jadi khusus untuk verifikasi beban kerja ini sangat berpengaruh pada kondisi rombel, apakah sarprasnya sesuai, ataukah jumlah siswanya sesuai dan lagi maping jam pada pembelajarannya juga harus mengikuti kaidah struktur kurikulum yang dipakai.
Pastikan tidak melanggar aturan yang sudah ada baik dalam maping pembelajran maupun pembuatan rombel. Karena dampak dari tidak normalnya sebuah rombel adalah tidak validnya data PTK karena tidak dapat dihitung jam mengajarnya. Jika tidak valid data PTK nya maka tidak mungkin akan dapat diterbitkan SKTP.
Karena itu guru wajib tahu kondisi data mereka yang di entri melalui aplikasi Dapodik di masing - masing sekolah dengan mengecek validitas data mereka pada halaman Info GTK. Hal ini akan meminimalisir sedini mungkin kekeliruan data yang dapat menyebabkan data invalid
Baik, demikian semoga bermanfaat ulasan kita tentang Jenis Verifikasi Data Untuk Penerbitan SKTP Pada Dapodik 2019 Semester 2 Periode Januari Sampai Dengan Juni 2020.
Mohon maaf apabila terdapat kekeliruan dalam menyampaikan dan kesalahan dalam menyebutkan istilah.
Salam Satu Data Berkualitas !