Mekanisme Penerbitan NUPTK Beserta Syarat dan Ketentuannya
Mekanisme Penerbitan NUPTK Beserta Syarat dan Ketentuannya - NUPTK bukan istilah yang asing tentu bagi guru dan tenaga pendidik bahkan pada tahap validasi biodata mereka akan menjadi salah satu hal pokok yang harus diperhatikan apalagi bagi anda pengelola data di satuan pendidikan.
Apa itu NUPTK
Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) merupakan Nomor Induk PTK baik Guru ataupun Tenaga Kependidikan (GTK). NUPTK diberikan kepada seluruh PTK baik PNS maupun Non-PNS dengan persyaratan dan ketentuan sebagaimana surat Direktur Jenderal GTK, NUPTK merupakan Nomor Identitas yang resmi untuk keperluan identifikasi berbagai pelaksanaan program dan kegiatan yang berkaitan dengan pendidikan untuk peningkatan mutu pendidikan terutama guru dan tenaga kependidikan.
Sesuai namanya, NUPTK adalah deretan angka yang bersifat unik dan tetap sejumlah 16 digit. NUPTK dijadikan sebagai kode unik bagi GTK agar tetap terdeteksi walaupun berpindah tempat mengajar, dan telah mengalami perubahan pada riwayat status kepegawaian mereka.
Tujuan penerbitan NUPTK
NUPTK diterbitkan dengan tujuan sebagai berikut :
- Meningkatkan tata kelola data Pendidik dan Tenaga Kependidikan
- Memberikan identitas resmi kepada Pendidik dan Tenaga Kependidikan
- Memetakan kondisi riil data Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan
Siapa yang berhak memiliki NUPTK
Setiap PTK berhak mendaftarkan NUPTK dengan cara memastikan data mereka sudah terinput dengan lengkap, benar dan valid pada aplikasi Dapodik di satuan pendidikan masing – masing yang berstatus sebagai induk. Lalu mengajukan berkasnya ke Dinas Pendidikan Kabupaten / Propinsi sesuai jenjang.
Proses terbitnya NUPTK
NUPTK tidak terbit begitu saja setelah diinputkan ke dalam aplikasi Dapodik di sekolah, akan tetapi akan melalui tahapan demi tahapan verifikasi berjenjang. Untuk verifikasi dan validasi ini dilakukan oleh Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSP-Kemdikbud).
Verifikasi berikut meliputi pencocokan data yang diinputkan ke sistem melalui aplikasi Dapodik dan berkas / dokumen persyaratan yang di unggah oleh admin satuan pendidikan setempat melalui akun Aplikasi Verval GTK. Sedangkan berkas aslinya dikirimkan ke Dinas Pendidikan pada kabupaten setempat atau propinsi untuk jenjang Dikmen untuk di verifikasi oleh admin Dinas.
Selanjutnya jika berkas dan dokumen terupload sudah memenuhi persyaratan oleh Disdik akan diverifikasi dan diajukan ke LPMP yang selanjutnya apabila lulus akan diberikan atau diterbitkan NUPTK tersebut kepada PTK.
Persyaratan pengajuan NUPTK
Sesuai Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan NUPTK pada pasal 5 ayat 5 menyebutkan bahwa persyaratan pengajuan NUPTK ini dilakukan melalui sistem aplikasi vervalptk.data.kemdikbud.go.id dengan melampirkan berkas sebagai berikut:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Ijazah dari pendidikan dasar sampai dengan pendidikan terakhir
- Bukti memiliki kualifikasi akademik paling rendah diploma IV (D-IV) atau strata 1 (S-1) bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan Formal
- Bagi yang berstatus sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) melampirkan: 1. Surat Keputusan (SK) pengangkatan CPNS atau PNS dan 2. SK Penugasan dari Dinas Pendidikan
- Surat keputusan pengangkatan dari kepala Dinas Pendidikanbagi yang berstatus bukan PNS yang bertugas pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah.
- Telah bertugas paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus menerus bagi yang berstatus bukan PNS pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang dibuktikan melalui surat keputusan pengangkatan dari ketua yayasan atau badan hukum lainnya.
Status Keaktifan NUPTK
Yang dimaksud keaktifan disini adalah pencocokan pemilik nomor tersebut apakah masih menjalankan tugas pada satuan pendidikan atau kah tidak. Dan hal ini tentunya hanya sangat mungkin dilakukan jika NUPTK tersebut diinputkan kedalam aplikasi Dapodik oleh pengelola data pada satuan pendidikan tersebut. Kemudian pemilik dapat mengecek mandiri apakah sudah diisikan atau belum melalui web http://gtk.data.kemdikbud.go.id/Data/Status
Nah setelah memiliki NUPTK dan aktif, jangan lupa untuk konsisten dalam menggunakan identitas ini. Sesuaikan setiap hal terkait pendataan biodata anda sama seperti ketika anda mengajukan NUPTK ini. Hal yang berikut ini merupakan prasyarat validitas data sebagai PTK apalagi dalam pengajuan tunjangan profesi guru.
Demikian artikel tentang Mekanisme Penerbitan NUPTK Beserta Syarat dan Ketentuannya. Semoga bermanfaat bagi kita semua. Mohon maaf jika terdapat kekeliruan dalam menyebutkan kata maupun istilah. Terima kasih.