Rincian Tugas Pokok Dan Fungsi (Tupoksi) Wali Kelas Dalam Membantu Kepala Sekolah

Rincian Tugas Pokok Dan Fungsi (Tupoksi) Wali Kelas Dalam Membantu Kepala Sekolah – Dalam menjalankan tugas sebagai top manager di sekolah, Kepala Sekolah menunjuk beberapa PTK untuk diberikan tugas untuk bertanggung jawab dalam berbagai urusan.






Rincian Tugas Pokok Dan Fungsi (Tupoksi) Wali Kelas Dalam Membantu Kepala Sekolah





Pemberian tugas berikut juga mengacu pada peraturan yang berlaku dan menyesuaikan kondisi sekolah, tidak boleh asal dan serampangan. Kesalahan dalam penempatan SDM dapat berakibat tersendatnya segala kegiatan pembelajaran di sekolah bahkan lebih parah dapat mengurangi reputasi dan laporan kinerja Kepala sekolah itu sendiri.



Bagi PTK yang ditugasi, tugas tambahan ini juga diakui jamnya dan dapat digunakan untuk pemenuhan jam jika terjadi kekurangan dalam hal jumlah jam mengajar. 



Secara garis besar, tugas tambahan yang diberikan oleh Kepala Sekolah di bagi menjadi 2 kelompok yaitu :



Tugas Tambahan Utama / Pokok. 

Tugas tambahan pokok ini meliputi:

➤ Wakil Kepala Sekolah Bagian Kurikulum

➤ Wakil Kepala Sekolah Bagian Sarana Prasarana Dan Kesiswaan

➤ Kepala Perpustakaan

➤ Kepala Laboratorium



Tugas Tambahan Lainnya Yang Ekuivalen. 

Tugas tambahan ini meliputi penanggung jawab pada beberapa hal yang meliputi :

➤ Pembina Ekstra Kurikuler

➤ Wali Kelas

➤ Petugas Piket

➤ Bendahara BOS



Nah, pada tulisan kali ini saya akan membahas secara spesifik mengenai rincian tugas pokok dan fungsi (tupoksi) dari wali kelas. Sebagaimana kita ketahui bahwa wali kelas adalah guru yang ditugasi oleh Kepala Sekolah untuk pengelolaan kelas baik secara administratif maupun pembinaan yang bersifat langsung.



Secara administratif wali kelas berkoordinasi dengan pengelola data di sekolah tersebut melalui bidang administrasi di Tata Usaha. Sedangkan dalam bidang pembinaan wali kelas bekerja sama dengan guru bimbingan dan konseling yang mengampu kelas tersebut.



Tugas pokok wali kelas dalam membantu dan bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah adalah berkaitan hal - hal sebagai berikut :



1. Pengelolaan Kelas

⏩ Tugas Pokok meliputi:

•➤ Mewakili orang tua dan kepala sekolah dalam lingkungan pendidikan

•➤ Meningkatkan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa

•➤ Membantu pengembangan keterampilan dan kecerdasan anak didik

•➤ Membina karakter, budi pekerti dan kepribadian anak didik



⏩ Keadaan Anak Didik

•➤ Mengetahui jumlah (Putra dan Putri) dan nama-nama anak didik

•➤ Mengetahui identitas lain dari anak didik

•➤ Mengetahui kehadiran anak didik setiap hari

•➤ Mengetahui masalah-masalah  yang dihadapi  anak didik



⏩ Melakukan Penilaian

•➤ Tingkah laku anak didik sehari-hari di sekolah

•➤ Kerajinan, Kelakuan, dan Kedisiplinan anak



⏩ Mengambil Tindakan Bila Dianggap Perlu

•➤ Pemberitahuan , pembinaan, dan pengarahan

•➤ Peringatan secara lesan dan tertulis

•➤ Peringatan khusus yang terkait dengan BP / Kepala Sekolah



⏩ Langkah Tindak Lanjut

•➤ Memperhatikan buku nilai rapor anak didik

•➤ Memperhatikan keberhasilan/kenaikan anak didik

•➤ Memperhatikan dan membina suasana kekeluargaan



2. Penyelenggaraan Administrasi Kelas, meliputi:

⏩ Denah tempat duduk anak didik

⏩ Papan absensi anak didik

⏩ Daftar Pelajaran dan Daftar Piket

⏩ Buku Presensi

⏩ Buku Jurnal kelas

⏩ Tata tertib kelas



3. Penyusunan dan pembuatan statistik bulanan anak didik

Statistik dimaksudkan untuk mempermudah dalam membaca perkembangan kondisi siswa di kelas / rombel yang di ampu oleh wali kelas.



4. Pembuatan catatan khusus tentang anak didik

Catatan khusus di buat sebagai hasil dari pengamatan dari wali sendiri dan laporan dari guru maupun siswa sebagai tindak lanjut laporan.



5. Pencatatan mutasi anak didik

Dinamika mutasi keluar dan masuk siswa harus diketahui oleh wali kelas untuk memastikan data siswa pada rombel mereka terregistrasi secara resmi di data pokok pendidikan (dapodik) di sekolah.



6. Pengisian dan pembagian buku laporan penilaian hasil belajar

Pemberian laporan kemajuan dan perkembangan pembelajaran siswa dilaporkan secara berkala kepada orang tua siswa melalui wali kelas dengan melalui buku rapor dan laporan ulangan lengkap. Wali kelas juga bertanggung jawab untuk siswa di rombel yang diampu bahwa mereka sudah mengikuti seluruh persyaratan kenaikan / kelulusan nya.



Demikian kurang lebih yang dapat kami sampaikan mengenai rincian tugas pokok dan fungsi (tupoksi) wali kelas dalam membantu kepala sekolah.  Semoga bermanfaat. Terima kasih.

Subscribe to receive free email updates: