Peraturan Terbaru Syarat Penerbitan SKTP Tahun 2022 Semester 1

Peraturan Terbaru Syarat Penerbitan SKTP Tahun 2022 Semester 1


Assalamu'alaikum wr. wb. Halo sahabat Pendidik dan rekan Operator Pendataan Dapodik, salam sehat dan selamat berjumpa kembali. Alhamdulillah setelah sekian lama tidak update artikel pada blog ini, hari ini saya berkesempatan update kembali dengan info terkait penerbitan SKTP.

Sebagaimana kita pahami bahwa SKTP merupakan SK dari pusat yang diterbitkan sebagai bukti kevalidan data kita dalam hal hak penerimaan Tunjangan Profesi Guru (TPG). Tentu hal ini mensyaratkan beberapa hal yang nanti akan kita bahas bersama.

Baik langsung saja mari kita simak.

Regulasi Terkait SKTP

Peraturan tentang pemberian tunjangan profesi guru tersebut diatur dalam beberapa regulasi yaitu sebagai berikut :

  1. Permendikbud No. 40 tahun 2021 Tentang Penugasan guru sebagai kepala sekolah
  2. Permendikbud No. 4 Tahun 2022 Tentang juknis penyaluran tunjangan profesi, tunjangan khusus dan tamsil PNSD
  3. Permendikbud No. 15 Tahun 2018 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah
  4. Permendikbud No. 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2016 (Penataan Linieritas)

 

Permendikbud No. 40 tahun 2021

Nah khusus untuk Permendikbud No. 40 tahun 2021 ini ada eberapa hal yang harus kita pahami mengenai Persyaratan Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah Pada Satuan Pendidikan Yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah Atau Masyarakat yakni sebagai berikut :

  1. Bahwa Kepala Sekolah tersebut hendaknya memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi;
  2. Memiliki sertifikat pendidik;
  3. Memiliki Sertifikat Guru Penggerak;
  4. Memiliki pangkat paling rendah penata muda tingkat I, golongan ruang III/b bagi Guru yang berstatus sebagai PNS;
  5. Memiliki jenjang jabatan paling rendah Guru ahli pertama bagi Guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja;
  6. Memiliki hasil penilaian kinerja Guru dengan sebutan paling rendah Baik selama 2 (dua) tahun terakhir untuk setiap unsur penilaian;
  7. Memiliki pengalaman manajerial paling singkat 2 (dua) tahun di satuan pendidikan, organisasi pendidikan, dan/atau komunitas pendidikan;
  8. Sehat jasmani, rohani, dan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah;
  9. Tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  10. Tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana; dan
  11. Dan berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada saat diberi penugasan sebagai Kepala Sekolah.

 Jangka Waktu Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah

Masih pada jabatan Kepala Sekolah, maka jangka waktu penugasannya diatur sebagai berikut :

  1. Jangka waktu penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah termasuk di daerah khusus dilaksanakan paling banyak 4 (empat) periode dalam jangka waktu 16 (enam belas) tahun dengan setiap masa periode dilaksanakan dalam jangka waktu 4 (empat) tahun.
  2. Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah pada satuan administrasi pangkal yang sama paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 2 (dua) masa periode dengan jangka waktu 8 (delapan) tahun
  3. Dalam hal Guru yang akan ditugaskan sebagai Kepala Sekolah belum mencapai batas waktu 4 (empat) periode, dapat diberikan penugasan kembali sebagai Kepala Sekolah sampai batas waktu 4 (empat) periode dalam jangka waktu 16 (enam belas) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
  4. Penugasan kembali sebagai Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memperhitungkan jangka waktu penugasan sebagai Kepala Sekolah yang telah dilaksanakan.

 Mekanisme Penerbitan SKTP

Untuk juknis penyaluran tunjangan profesi guru diatur dalam Permendikbud No. 4 Tahun 2022 Tentang juknis penyaluran tunjangan profesi, tunjangan khusus dan tamsil PNSD. Untuk lebih jelasnya kita bisa simak keterangan berikut :




Keterangan dari bagan diatas adalah sebagai berikut :

1. Input dan/atau Pembaruan Data Guru ASN Daerah 

  1. Guru ASN Daerah didampingi operator sekolah menginput dan/atau memperbarui data Guru ASN Daerah melalui Dapodik.
  2. Guru ASN Daerah yang bersangkutan harus memastikan data terinput dengan benar.
  3. Data yang diinput dan/atau diperbarui terutama data mengenai satuan administrasi pangkal, beban kerja, golongan ruang, masa kerja, NUPTK, tanggal lahir, dan status kepegawaian.
  4. Guru ASN Daerah harus memastikan kesesuaian data yang diinput dan/atau diperbarui sebagaimana dimaksud dalam huruf c.
  5. Kebenaran data yang telah diinput dan/atau diperbarui menjadi tanggung jawab Guru ASN Daerah yang bersangkutan.
  6. Penginputan dan/atau pembaruan data Guru ASN Daerah harus dilakukan setiap terjadinya perubahan kondisi data Guru ASN Daerah yang bersangkutan.
  7. Data Guru ASN Daerah yang telah diinput dan/atau diperbarui pada Dapodik diverifikasi dan validasi oleh Guru ASN Daerah yang bersangkutan.
  8. Dalam hal terdapat perbedaan gaji pokok yang tertera dengan kondisi yang dimiliki oleh Guru ASN Daerah, maka Guru ASN Daerah yang bersangkutan harus memperbaiki golongan ruang dan masa kerja pada Badan Kepegawaian Negara melalui Badan Kepegawaian Daerah.
  9. Dalam hal Guru ASN Daerah dimutasi ke Satuan Pendidikan lain dalam satu Pemerintah Daerah yang sama maka Guru ASN Daerah yang bersangkutan memperbaiki data tempat tugas yang baru pada Dapodik.
  10. Dinas Pendidikan dan Direktorat Jenderal memastikan data Guru ASN pada Dapodik akurat dan logis sesuai dengan kondisi Guru ASN Daerah

2. Validasi dan Penetapan Penerima Tunjangan

  • Puslapdik melakukan sinkronisasi data Guru ASN Daerah antara Dapodik dengan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Tunjangan (SIM-Tun) pada Kementerian sesuai dengan waktu sebagai berikut:
  • Puslapdik melakukan validasi data Guru ASN Daerah sesuai dengan persyaratan penerima Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Guru ASN Daerah melalui SIM-Tun.
  • Pemerintah Daerah memberikan persetujuan hasil validasi data Guru ASN Daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf b melalui SIM-Tun.
  • Berdasarkan persetujuan hasil validasi data Guru ASN Daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf c, Puslapdik menetapkan penerima Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Guru ASN Daerah untuk setiap triwulan pembayaran melalui SIM-Tun.
  • Guru ASN Daerah yang telah ditetapkan sebagai penerima Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Guru ASN Daerah disampaikan melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Pembayaran (SIM-Bar) yang disediakan Kementerian

Peraturan Beban Kerja

Selanjutnya kita masuk pada Permendikbud No. 15 Tahun 2018 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah

Perhatikan bunyi pada Pasal 2 berikut : 

Pada dasarnya intisari dari pasal 2 tersebut kurang lebih sebagai berikut :

  1. Guru wajib hadir di Sekolah selama 40 jam (termasuk jam istirahat)/minggu atau 7 -8 jam per hari, walaupun tidak ada Jadwal Mengajar
  2. Kepala Sekolah wajib di Sekolah selama 40 jam (termasuk jam istirahat)/minggu atau 7-8 jam per hari, walaupun tidak mengajar.
  3. Pengawas Sekolah wajib berkerja selama 40 jam walaupun tidak ada jadwal kunjungan 


Dampak Ke Tunjangan Profesi

Artinya ialah :

  1. Walau SKTP Terbit tapi Guru tidak Hadir di Sekolah maka tidak bisa dibayarkan Tunjangan Profesinya
  2. Ketidakhadiran Guru karena Cuti harus sesuai dengan aturan permendikbud No. 19 Tahun 2019

 

Masih berkaitan dengan beban kerja guru, pada pasal 3 di jelaskan tentang kegiatan guru di sekolah selama 37,5 jam.



Pada pasal 3 tersebut dapat disimpulkan sebagai berikut :

  1. Selain melaksanakan Pembelajaran (minimal 24 jtm) , guru wajib melaksanakan Tugas lainnya
  2. Kewajiban sebagai Pegawai memenuhi Jam Kerja 40 Jam untuk melaksanakan semua Tugas pada Pasal 3
  3. Kewajiban minimal 24 JTM untuk mendapatkan tunjangan Profesi bagi Guru/Kepala Sekolah/Pengawas yang sudah sertifikasi 

Tentang Pemenuhan Jam Tatap Muka

Pemenuhan jam tatap muka diatur pada pasal berikutnya yaitu pasal 4 ayat 3 dan 4.



Penjelasannya sebagai berikut :

  1. Kewajiban melaksanakan pembelajaran adalah 24 sd 40 JTM (atau setara 5 sd 8 rombel untuk Guru TIK/BK)
  2. Pemenuhan minimal 24 JTM didapat dari :
- Pembelajaran Tatap Muka di kelas
- Tugas Tambahan (setara 12 JM) ⏩ wajib di sekolah pangkal
- Tugas Tambahan Lain (ekuivalensi) ⏩ maks 6 Jam di sekolah pangkal

 Untuk pembelajaran tatap muka diatur sebagai berikut : 

  1. Minimal 18 JTM
  2. Minimal 12 JTM di sekolah induk (6 jam di sekolah lain) tidak termasuk Tugas Tambahan ⏩ Untuk pemenuhan minimal 24 JTM , guru diberi Tugas Tambahan Lain Ekuivalensi (TTLE) Jika Tidak kelebihan Guru

 

Pengecualian Minimal Jam Tatap Muka Pada Pasal 13



Maksud dari Pasal 13 Ayat A adalah sebagai berikut : 

  1. Untuk mapel tertentu pada Sekolah kecil (minimal 3 rombel), karena keterbatasan ketersediaan JJM (contoh seni budaya 2 JTM) tidak harus memenuhi 12 jam minimal di sekolah induk
  2. Tetap harus mendapat TTLE (6 jam)
  3. Tetap harus menambah 6 jam di sekolah lain dalam zona yang sama
  4. Tetap harus hadir 40 jam di sekolah
  5. Alternative lain : Guru dengan kasus diatas tidak perlu mengajar di sekolah lain, tapi diberi Tugas Tambahan 12 Jam.

 Verifikasi Tugas Tambahan Guru

Adapun tugas tambahan yang dapat diperhitungkan jamnya sebagai jam mengajar adalah sebagai berikut :

Wakil Kepala Sekolah

Untuk jenjang SMP/SMA yaitu sebanyak 3 dengan jumlah rombel kelipatan 9, sedangkan untuk SMK sebanyak 4 dengan jumlah rombel kelipatan 9 dan kolom TMT terisi pada tahun berjalan.

Kepala Laboratorium

Kepala laboratorium berjumlah 1 untuk 1 Sekolah, walau memiliki beberapa Laboratorium

Kepala Perpustakaan

Kepala Perpustakaan berjumlah 1 untuk 1 Sekolah, walau memiliki beberapa Perpustakaan

Tugas Tambahan Khusus Untuk SMK

  1. Kepala Unit Produksi (1 per sekolah)
  2. Kepala Program Keahlian (1 per Program Keahlian)
  3. Kepala Bengkel (1 per Bengkel) ⏩ Kepala Lab (1 per sekolah) 


Verifikasi Rombongan Belajar

⏩ Ketentuan Jumlah Maksimal Siswa (JMS) adalah sebagai berikut :

  1. 28 untuk SD
  2. 32 untuk SMP
  3. 36 untuk SMA/SMK

⏩ Jika Melebihi JMS boleh membentuk Rombel baru dengan ketentuan Jumlah Rombel yang dibolehkan = Jumlah Siswa/JMS (pembulatan ke atas)

⏩ Jumlah Rombel yang dibutuhkan dihitung per Jurusan/Kompetensi Keahlian per tingkat

⏩ Selain kelas 1,2,7,8 dan 10,11 >> Menggunakan aturan sebelumnya

⏩ Minimal 20 atau tidak paralel

 

Peraturan Linieritas Yang Baru

  1. Guru yang telah bersertifikat boleh mengajar sesuai Bidang Studi S1 
  2. Guru TIK dapat mengajar Prakarya
  3. Guru TIK dapat mengajar Informatika


Masalah yang sering terjadi

  1. Tugas tambahan utama (12 jam) : Banyak guru yang mendapat tugas tambahan utama (Wakasek, Kepala Perpustakaan, Kepala Lab., Kepala Bengkel dsb), pada sekolah non induk. Tugas tambahan yang diakui adalah tugas tambahan pada satminkal.
  2. Penugasan yang tidak merata, misalkan : 

• Guru bersertifikat IPA ada 2 orang

• Jumlah jam IPA ada 30 jam

• Mapel yang linier dengan Serdik IPA adalah mapel IPA dan Prakarya Pembagian tugas yang biasanya dilakukan (ada yang tidak valid) :

• Guru A mengajar ipa 15 jam + prakarya 6 jam (tidak valid) terhitung kelebihan guru - Guru B mengajar ipa 15 jam + prakarya 6 jam (tidak valid) terhitung kelebihan guru


Saran:

- Guru A mengajar IPA 30 jam (jadi guru ipa satu2nya) (valid)

- Guru B mengajar Prakarya 12 jam (jadi guru ipa satu2nya) + ekuivalensi/menambah jam diluar (valid) 

3. Kepala Bengkel tidak valid : Validasi kepala akan mengecek:

• Ruang bengkel (RPS) harus teregistrasi (ada nomor/kode registrasinya) untuk sekolah negeri biasanya diisi dengan nomor asset yang dikeluarkan pemda, sedangkan sekolah swasta disesuaikan dengan kondisi masing2.

• Jumlah siswa sesuai jurusannya

• Jumlah jurusan yang dibuka, kepala bengkel tidak boleh melebihi jumlah jurusan yang dibuka. (satu jurusan satu kabeng)

4. Mapel Informatik :

• Untuk guru yang mengajar informatika adalah guru maple, jadi jenis ptk pada dapodik wajib sebagai guru maple bukan guru TIK

• Pengisian maple informatika sama dengan cara pengisian mapel2 yang lain.

• Jika jenis ptk di dapodik masih Guru TIK, maka pengisian pada rombel harus masuk pada jam tambahan (akan divalidasi sebagai guru TIK).

5. Mapel Prakarya

Pembagian jam mengajar untuk mapel prakarya, sebaiknya memperhitungkan rasio kebutuhan gurunya, Jika jam prakarya kurang dari 36 sebaiknya mapel prakarya dberikan kepada satu orang guru khusus mengajar Prakarya.

Nah, demikian semoga bermanfaat. Terima kasih.


Subscribe to receive free email updates: